Jumat, 08 Juni 2012

Materi PKN Hubungan Internasional

HUBUNGAN INTERNASIONAL

A.   Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional yang meliputi Negara- Negara , organisasi internasional,organisasi non pemerintahan,kesatuan sub-nasional ( kelompok – kelompok atau badan – badan dalam suatu Negara),seperti birokrasi dan pemerintak domestic serta individu – individu.
Hubungan internasional mencakup unsur – unsur ekonomi,social,budaya,hankam,perpindahan penduduk ( imigrasi dan emigrasi ) , pariwisata , olimpiade ( olahraga ), dan pertukaran budaya.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan ( power ) dan keamanan ( security ) Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber yaitu sumber daya alam ( geografi , SDA , dan penduduk ) ; sosio-psikologis ( citra, sikap dan harapan penduduk serta kualitas kepemimpinan ) ; serta kapasitas industry dan kesiapsiagaan militer.
Menurut Barry Buzan,  ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer ; ancaman politik ; ancaman sosial ; ancaman ekonomi ; dan ancaman ekologis.
B.   Sarana –sarana hubungan internasional

1.    Diplomasi
Secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku poltik internasional dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara
2.      Negosiasi (perundingan)
Adalah suatu upaya untuk menagtasi masalah yang dihadapai anatara kedua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga
3.      Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan

C.   PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu  yang mempunyai akibat hokum tertentu.

1.     ISTILAH-ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.      Traktat yaitu perjanjian paling formal merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih.
2.      Konvensi yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi.
3.      Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausa-klausa tertentu.
4.      Persetujuan yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif.
5.      Pengikatan yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara.
6.      Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konvernsi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.
7.      Piagam yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja  lembaga-lembaga internasional.
8.      Deklarasi yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dn dukumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trktat atau konvensi.
9.      Modus Vivendi yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota yaitu metode yang tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara.
11.  Ketentuan Penutup yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12.  Ketentuan Umum yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13.  Charter yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative.
14.  Pakta yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15.  Covenant yaitu anggaran dasar liga bangsa-bangsa ( LBB )



2.     Tahap-tahap perjanjian internasional

A. Perundingan (negotiation)
Merupakan perjanjian tahap pertama antara atau pihak tentang objke tertentu
b. Penandatanganan (signature)
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Perjanjian ini belum dapat diberlakukan sebelum di retifikasi oleh masing-masing Negara.
c. Pengesaha (ratification)
penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan disebut ratification. Ratification dapat dibedakan sebagai berikut :
ratification oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absoulut dan pemerintahan otoriter.
Ratification oleh badan legislative atau DPR,Perlemen tapi jarang digunakan
Ratification campuran antara DPR (legislative) dengan pemerintah (eksekutif)

D.   PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.      Makna perwakilan diplomatik
ada empat unsur hubungan diplomaik, yaitu :
a.       Hubungan antar bangsa
b.      Pertukaran misi diplomatic
c.       Status pejabat diplomatic
d.      Kekebalan hokum atau hak eksrtateritorial
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara lainnya.
2.      Tingkatan perwakilan diplomatik
a.       Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ) adalah perwakilan tertinggi dalam perwaklan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b.      Duta ( Gerzant ) adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c.       Menteri Residen adalah dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara tempatnya bertugas.
d.      Kuasa usaha ( Charge the affair ) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara.
e.       Atase – atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas :
a.       Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b.      Atase teknis (atase perdagangan,perindustrian,pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti embuat paspor dan pencatatan sipil).
3.      Perwakilan Konsuler
a.       Konsul Jendral membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b.      Konsul dan wakil konsul , konsul mengepalai satu kekonsulan terkadang diperbantukan pada konsul jendral. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.       Agen konsul , agen konsul diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengurus hal – hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

4.      Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961 , fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut .
a.       Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b.      Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga Negaranya di Negara penerima didalam batas – batas yang diijinkan oleh hokum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima .
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang – undang dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara

5.      Hak istimewa Perwakilan Diplomatik
a.       Hak imunitas : hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya,termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi ( hokum ) di Negara tempatnya bertugas, baik perkara perdata maupun pidana,namun dapat diusir atau di kembalikan ke Negara asalnya.
b.      Hak ekstrateritorial : hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya.







LATIHAN SOAL
1.      Dibawah ini adalah unsur – unsur yang tecakup dalam hubungan internasional,kecuali ..
a.       Politik
b.      Hankam
c.       Imigrasi
d.      SDA
e.       ekonomi
2.      Yang merupakan sarana – sarana hubungan internasional dibawah ini adalah …
a.       Birokrasi
b.      Hankam
c.       Imigrasi
d.      Ratifikasi
e.       Negosiasi
3.      Traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi, merupakan pengertian dari …
a.       Charter
b.      Proses Verbal
c.       Traktat
d.      Modus Vivendi
e.       Ketentuan Umum
4.      Jelaskan yang dimaksud dengan Hubungan Internasional !
Jawab : Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa  aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional yang meliputi Negara- Negara , organisasi internasional,organisasi non pemerintahan,kesatuan sub-nasional ( kelompok – kelompok atau badan – badan dalam suatu Negara),seperti birokrasi dan pemerintak domestic serta individu – individu.
5.      Sebutkan 5 ancaman terhadap keamanan menurut Barry Buzan !
Jawab : Menurut Barry Buzan,  ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer ,ancaman politik ,ancaman sosial,ancaman ekonomi ,dan ancaman ekologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar